Abstract This research is behind the development of digital services that encourage the use of electronic agreements, one of which is cloud-based application subscription agreements such as Google One. One of the provisions that cause problems is the automatic extension standard clause which is not accompanied by further explanation of the financial consequences in the form of automatic balance cuts without reconfirmation to service users. This study raised the issue of the suitability of Google One's subscription automatic extension standard clause in legislation and the consequence of the automatic extension standard clause law on service users. The research method used in this study is normative jurisdiction with a statutory and conceptual approach studied with primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques through library studies and observation of the use of qualitatively analyzed application services by descriptive descriptions of analytical and prescriptive applications. Research results show that the automatic extension standard clause in the Google One application subscription agreement is not appropriate and violates Article 18 paragraph (2) of the Consumer Protection Act on the prohibition of disclosure that is difficult to understand and does not comply with Article 39 paragraph (2) and paragraph (3) of PP No. 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic System because it is not specifically stated or explained the technical mechanism of automatic extension with balance cuts. This clause has the effect of financial loss on service users and can be declared null and void for the sake of law because it violates Article 18 of the Consumer Protection Act and business operators are required to adjust the automatic extension clause in accordance with the laws governing the relevant matters. Keywords: Default Clause, Auto-Extend, Electronic Transactions Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan layanan digital yang mendorong penggunaan perjanjian elektronik, salah satunya perjanjian berlangganan aplikasi berbasis cloud seperti Google One. Salah satu ketentuan yang menimbulkan persoalan yakni klausula baku perpanjangan otomatis yang tidak disertai dengan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi finansial berupa pemotongan saldo otomatis tanpa konfirmasi ulang kepada pengguna layanan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kesesuaian klausula baku perpanjangan otomatis langganan Google One dalam peraturan perundang-undangan dan akibat hukum klausula baku perpanjangan otomatis tersebut terhadap pengguna layanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dikaji dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan observasi penggunaan layanan aplikasi yang dianalisis secara kualitatif dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku perpanjangan otomatis dalam perjanjian berlangganan aplikasi Google One tidak sesuai dan melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pengungkapan yang sulit dimengerti serta tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik karena tidak dinyatakan secara spesifik maupun dijelaskan mekanisme teknis perpanjangan otomatis dengan pemotongan saldo. Klausula ini memberikan dampak kerugian finansial bagi pengguna layanan dan dapat dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha wajib untuk menyesuaikan klausula perpanjangan otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal terkait. Kata Kunci: Klausula Baku, Perpanjangan Otomatis, Transaksi Elektronik
Copyrights © 2025