ABSTRAK Penelitian ini berjudul Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha terhadap Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Studi di Kota Pontianak), yang mengidentifikasi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif perpajakan di tengah pertumbuhan usaha dinamis. Dengan masalah utama yang memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban NPWP serta strategi peningkatan kepatuhan di Kota Pontianak, dengan rumusan masalah berfokus pada pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran, pelayanan, pemerintah, dan sanksi yang belum merata. Dengan metode penelitian bersifat empiris kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dari wawancara purposive terhadap dua Kepala Seksi Pelayanan Pajak di KPP Pratama Pontianak Barat-Timur serta dua puluh Pelaku usaha, didukung dengan data sekunder dari studi pustaka, dokumen hukum, dan anaisis deskriptif sistematis. Maka dari itu, hasil penelitian menunjukkan faktor internal diakibatkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran oleh masyarakat dan faktor eksternal yang diakibatkan karena pelayanan edukasi dan penegakan sanksi yang masih lemah sehingga menjadi penghambat utama, dengan strategi optimal berupa sosisalisasi masif via media sosial, pendampingan langsung, integrasi NPWP pada perizinan OSS-RBA, dan penegakan hukum tegas dapat mendorong kepatuhan sukarela. Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, NPWP Pelaku Usaha, Undang-Undang HPP, Kota Pontianak. ABSTRACT This study is entitled Taxpayer Compliance of Business Actors with the Obligation to Have a Taxpayer Identification Number Based on Article 2 Paragraph (1) of Law Number 7 of 2021 (Study in Pontianak City), which identifies the low level of compliance of business actors in fulfilling administrative tax obligations amidst dynamic business growth. The primary problem is the factors influencing business actors' compliance with NPWP obligations and strategies for improving compliance in Pontianak City. The problem formulation focuses on the influence of uneven tax knowledge, awareness, services, government, and sanctions. The research method used is descriptive, qualitative empirical research, using primary data from purposive interviews with two Heads of Tax Service Sections at the West-East Pontianak Tax Office (KPP Pratama) and twenty business actors, supported by secondary data from literature studies, legal documents, and systematic descriptive analysis. Therefore, the results indicate internal factors resulting from a lack of public understanding and awareness, while external factors resulting from weak educational services and enforcement of sanctions are key obstacles. Optimal strategies include massive outreach via social media, direct assistance, NPWP integration into OSS-RBA licensing, and strict law enforcement can encourage voluntary compliance. Keywords: Tax Compliance, Business Actors' NPWP, HPP Law, Pontianak City.
Copyrights © 2025