Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PERUSAHAAN PT. MITRA ANEKA REZEKI DALAM PEMBAYARAN UPAH KEPADA PEKERJA

NIM. A1011201307, OCTAVIANUS JUAN CARLOS DEJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Abstract This study aims to analyze the legal obligations of PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) regarding wage payments to workers based on the West Kalimantan Provincial Minimum Wage (UMP) of 2022 and relevant labor regulations, particularly Government Regulation No. 36 of 2021 on Wages. The main issue arises from the company’s wage system, which paid workers only IDR 500,000–600,000 per month, far below the mandated minimum wage of IDR 2,434,328. The research employed an empirical-qualitative method, combining fieldwork through interviews and documentation with a review of labor law literature. Findings indicate that PT. MAR failed to comply with its obligation to pay wages in accordance with minimum standards, resulting in significant losses for workers and constituting a violation of Articles 55 and 61 of Government Regulation No. 36/2021. The legal consequences include mandatory late-payment fines, potential lawsuits at the Industrial Relations Court, and administrative sanctions. This study underscores the importance of legal protection for workers to ensure social justice and emphasizes the necessity for companies to adhere to wage regulations as part of their legal and social responsibilities. Keywords: Wages, Company, Workers, Minimum Wage, Government Regulation No. 36/2021, Labor Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) dalam pembayaran upah kepada pekerja berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan terkait, khususnya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Permasalahan muncul akibat penerapan sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan UMP/UMK, di mana pekerja hanya menerima Rp500.000–Rp600.000 per bulan, jauh di bawah ketentuan sebesar Rp2.434.328. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris-kualitatif, dengan pendekatan lapangan melalui wawancara, dokumentasi, dan kajian literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. MAR belum melaksanakan kewajiban pembayaran upah sesuai standar minimum, sehingga menimbulkan kerugian bagi pekerja serta mencerminkan pelanggaran terhadap Pasal 55 dan Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021. Akibat hukum dari pelanggaran ini adalah kewajiban perusahaan membayar denda keterlambatan, potensi gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga sanksi administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dalam rangka mewujudkan keadilan sosial serta mendorong perusahaan untuk menaati ketentuan pengupahan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan sosialnya. Kata kunci : Upah, Perusahaan, Pekerja, UMP, PP No. 36 Tahun 2021, Ketenagakerjaan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...