Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penerbitan obligasi sebagai instrumen investasi di pasar modal Indonesia serta menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada investor. Obligasi merupakan salah satu instrumen pendanaan jangka menengah dan panjang yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, baik untuk sektor swasta maupun pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penerbitan obligasi di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketentuan teknis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum bagi investor masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap emiten, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Studi kasus terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan penegakan hukum dapat menimbulkan kerugian besar bagi investor dan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi informasi, serta edukasi pasar modal agar perlindungan hukum bagi investor dapat terwujud secara optimal. Kata Kunci: Obligasi, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Investor, OJK Abstract This study aims to analyze the legal aspects of bond issuance as an investment instrument in the Indonesian capital market and to evaluate the extent of legal protection provided to investors. Bonds serve as vital medium- and long-term financing tools for both corporations and the government. This research employs a normative juridical approach, focusing on legislation, legal doctrines, and academic references. The findings reveal that the legal framework governing bond issuance in Indonesia is primarily regulated under Law No. 8 of 1995 on Capital Market, Financial Services Authority (OJK) regulations, and technical provisions from the Indonesia Stock Exchange (IDX). However, challenges remain in its implementation, including low public financial literacy, weak regulatory supervision, and insufficient compliance with Good Corporate Governance (GCG) principles. The case of PT Waskita Karya (Persero) Tbk exemplifies how poor internal control and inadequate law enforcement can lead to significant investor and state losses. In conclusion, while the regulatory framework is comprehensive, strengthening supervision, enhancing transparency, and improving investor education are crucial to achieving effective legal protection in the Indonesian bond market. Keywords: Bonds, Capital Market, Legal Regulation, Investor, OJK
Copyrights © 2025