Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR BADAN PERTANAHAN NASION

NIM. A1012211128, TIRTA SALDINATA (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2025

Abstract

Abstract In resolving the dual land certificates, the National Land Agency attempted a solution through mediation in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 11 of 2016 concerning the Settlement of Land Cases. However, in this resolution, the Ketapang Regency Land Office failed to resolve the dual land certificates through mediation with the formulation of the problem: How is the Settlement of Disputes over Dual Land Title Certificates Through Mediation by the Ketapang Regency National Land Agency Office? In this study, the author used an empirical legal research method with a descriptive research nature, library data and field data. The research results indicate that in the process of resolving dual land certificates through non-litigation (outside the court) mediation at the Ketapang Regency Land Office, which acts as a third party (mediator) based on Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Number 11 of 2016 concerning the Settlement of Land Cases. In the process of resolving dual land certificate disputes, the parties reach an agreement during mediation. The Ketapang Regency Land Office then drafts a peace deed for the disputing parties before the mediator. This is then ratified in the District Court before a judge to grant the deed legal force. There is no good faith between the two parties. Therefore, in resolving dual land certificate cases through mediation at the Ketapang Regency Land Office. Keywords: Dispute Resolution, Land Rights, Certificates Abstrak Dalam menyelesaikan sertifikat tanah ganda tersebut Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun dalam penyelesaian tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang mengalami kegagalan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui mediasi dengan rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Ketapang?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, data kepustakaan dan data lapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam proses pelaksanaan penyelesaian terhadap sertifikat tanah ganda melalui non litigasi (diluar pengadilan) dengan melakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Ketapang yang berperan sebagai pihak ketiga (mediator) yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam proses penyelesaian sengketa sertifikat tanah ganda para pihak menemukan kesepakatan dalam mediasi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang membuatkan akta perdamaian kepada para pihak yang bersengketa dihadapan mediator dan disahkan di Pengadilan Negeri di hadapan hakim guna diberikannya kekuatan hukum dari akta perdamaian tersebut serta tidak ada itikad baik antar kedua belah pihak, dengan demikian dalam penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Sertifikat

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...