Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TINGGI PUTUSAN NOMOR 56/Pdt.G/2025/PT PTK TENTANG ARISAN ONLINE

NIM. A1012221108, EVA LESTARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2025

Abstract

Abstract Online arisan as a social phenomenon based on digital media creates a civil legal relationship grounded in electronic agreements. In practice, disputes arising from online arisan are frequently resolved through judicial mechanisms, particularly when a breach of contract occurs. One such case is reflected in the Decision of the Pontianak High Court Number 56/Pdt.G/2025/PT PTK, which primarily addresses the formal aspects of legal remedies through appeal. This research aims to analyze the legal reasoning of the High Court judges and the legal consequences of a decision declaring an appeal inadmissible (niet ontvankelijk verklaard).This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The analysis focuses on civil procedural law provisions, particularly those governing verstek judgments and legal remedies as regulated under the Herzien Inlandsch Reglement (HIR), in conjunction with relevant legal doctrines and principles. Legal materials are analyzed qualitatively and normatively to assess the consistency and rationality of the judges’ legal reasoning.The results of this research indicate that the legal reasoning of the Pontianak High Court judges reflects a consistent application of civil procedural law and fulfills the principles of legal certainty, justice, and utility. The legal consequence of the decision is the continued validity of the first-instance judgment, which declared the defendant in breach of contract and imposed obligations to pay compensation and court costs. This decision strengthens legal protection for participants in online arisan and underscores the importance of procedural accuracy in pursuing civil legal remedies. Keywords: Online Arisan, Electronic Agreement, Judicial Legal Reasoning, Civil Procedural Law. Abstrak Arisan online sebagai fenomena sosial berbasis media digital melahirkan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian elektronik. Dalam praktiknya, sengketa arisan online kerap diselesaikan melalui mekanisme peradilan, khususnya ketika terjadi wanprestasi. Salah satu perkara tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 56/Pdt.G/2025/PT PTK, yang menitikberatkan pada aspek formil upaya hukum banding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi serta akibat hukum dari putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum acara perdata, khususnya pengaturan mengenai putusan verstek dan mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), serta dikaitkan dengan doktrin dan asas hukum yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif normatif untuk menilai konsistensi dan rasionalitas pertimbangan hukum hakim.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Pontianak telah mencerminkan penerapan hukum acara perdata secara konsisten dan memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah tetap berlakunya putusan tingkat pertama yang menyatakan adanya wanprestasi serta membebankan kewajiban pembayaran ganti kerugian dan biaya perkara kepada Tergugat. Putusan ini memperkuat kedudukan hukum peserta arisan online dan menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam menempuh upaya hukum perdata. Kata Kunci: Arisan Online, Perjanjian Elektronik, Pertimbangan Hukum Hakim, Hukum Acara Perdata.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...