Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA ASURANSI KECELAKAAN BAGI PENUMPANG MOTOR AIR (KELOTOK) JURUSAN RASAU JAYA – PADANG TIKAR DI KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012221047, AUFAL FIKRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

ABSTRACT This study aims to analyze passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency and analyze the efforts made by water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency to be able to claim accident insurance. This study is very important to examine in depth the urgency of personal accident insurance regulations for river transportation passengers, by taking the case of water motor (kelotok) in Rasau Jaya, West Kalimantan. This study will not only photograph the existing problems, but also formulate strong arguments regarding the need for regulatory intervention. The goal is to encourage the creation of policies that not only protect the basic rights of passengers, but also create a safer, fairer, and more responsible transportation ecosystem for all parties involved. The results of the study indicate that Passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency is an accident insurance issued by Jasa Raharja. It is known that the ticket price is IDR 60,000 (sixty thousand rupiah) plus IDR 4,500 (four thousand five hundred rupiah) for insurance. Passengers who have a travel ticket are automatically registered for passenger accident insurance in the event of a boat accident. To claim accident insurance, passengers on water motorboats (kelotok) in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency, can file a claim with Jasa Raharja. To claim accident insurance after boarding a kelotok, passengers must immediately report the accident to the authorities and the insurance company, gather important documents, and file a claim by completing the form and submitting all required documents. It is important to file a claim promptly and ensure all data and documents (such as an accident certificate, medical/death certificate, and identification) are complete and align with the applicable insurance policy. For passengers who die due to an accident, heirs must report the accident to the authorities, gather documents such as a police report, death certificate, and identification, and then file a claim at the nearest insurance office. Keywords: Legal Protection, Boat Passengers, Accident Insurance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan menganalisis upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan. Penelitian ini menjadi sangat penting untuk mengkaji secara mendalam urgensi regulasi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang transportasi sungai, dengan mengambil kasus motor air (kelotok) di Rasau Jaya, Kalimantan Barat. Penelitian ini tidak hanya akan memotret masalah yang ada, tetapi juga merumuskan argumen yang kuat mengenai perlunya intervensi regulasi. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak dasar penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa Perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya merupakan asuransi kecelakaan yang diterbitkan dari pihak Jasa Raharja. Diketahui bahwa harga tiket yaitu sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditambah dengan Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sebagai biaya asuransi. Bagi penumpang yang memiliki tiket perjalanan maka secara otomatis terdaftar dengan asuransi kecelakaan penumpang apabila terjadi kecelakaan kapal. Upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan adalah dengan mengajukan klaim asuransi ke pihak Jasa Raharja. Untuk mengklaim asuransi kecelakaan setelah menumpang kelotok, penumpang harus segera melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang dan perusahaan asuransi, mengumpulkan dokumen penting, serta mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Penting untuk mengajukan klaim segera dan memastikan semua data serta dokumen (seperti surat keterangan kecelakaan, surat keterangan medis/kematian, dan identitas diri) lengkap dan sesuai dengan polis asuransi yang berlaku. Bagi penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris perlu melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang, mengumpulkan dokumen-dokumen seperti laporan polisi, surat keterangan kematian, dan identitas, lalu mengajukan klaim ke kantor asuransi terdekat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang Kapal, Asuransi Kecelakaan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...