Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERKAIT LARANGAN PERJANJIAN PENETAPAN HARGA STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NO. 15/KPPU-I/2022

NIM. A1011221007, MALITA WARDIYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2025

Abstract

Abstract Healthy business competition is a basic principle in maintaining price stability and protecting the interests of consumers, especially for basic necessities. The increase in the price of packaged cooking oil during the 2021-2022 period has led to indications of alleged price fixing agreements by several business actors. The Decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Number 15/KPPU-I/2022 is further an important reference in reviewing the application of Article 5 of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. This study aims to examine the legal considerations used by KPPU in the application of Article 5 of Law No. 5 of 1999 and analyze the types of evidence used in proving alleged pricing practices. The research method used is normative legal research with a legislative approach and a case approach, supported by primary, secondary, and literature studies. The results of the study show that KPPU assesses that the structure of the packaged cooking oil market is oligopolistic so that it has the potential to encourage price coordination between business actors. Proof of violations was carried out using indirect evidence in the form of price uniformity patterns, market data, and the intensity of communication between business actors, even though no written agreement was found. This decision confirms that the practice of pricing can be proven through a series of indirect evidence that is interrelated in the competition law in Indonesia. Keywords: Business Competition, Cartels, Pricing, Article 5 of Law No. 5 of 1999, KPPU. Abstrak Persaingan usaha yang sehat adalah suatu prinsip dasar dalam menjaga kestabilan harga serta melindungi kepentingan konsumen, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok. Kenaikan harga minyak goreng kemasan selama periode 2021–2022 menimbulkan indikasi dugaan perjanjian pengaturan harga oleh beberapa pelaku usaha. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 15/KPPU-I/2022 selanjutnya menjadi rujukan penting dalam mengkaji penerapan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan oleh KPPU dalam penerapan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 serta menganalisis jenis alat bukti yang dimanfaat dalam pembuktian dugaan praktik penetapan harga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menilai struktur pasar minyak goreng kemasan bersifat oligopolistik sehingga berpotensi mendorong terjadinya koordinasi harga antar pelaku usaha. Pembuktian pelanggaran dilakukan dengan menggunakan alat bukti tidak langsung berupa pola keseragaman harga, data pasar, serta intensitas komunikasi antar pelaku usaha, meskipun tidak ditemukan perjanjian tertulis. Putusan ini menegaskan bahwa praktik penetapan harga dapat dibuktikan melalui rangkaian bukti tidak langsung yang saling berkaitan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Penetapan Harga, Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...