Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB HUKUM BENGKEL “SAHABAT MOTOR’’ DI SINGKAWANG TERHADAP KONSUMEN ATAS KELALAIAN DALAM JASA SERVIS MOTOR

NIM. A1011221011, SU CHING (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2025

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini tentang “Tanggung Jawab Hukum Bengkel “Sahabat Motor’’ Di Singkawang Terhadap Konsumen Atas Kelalaian Dalam Jasa Servis Motor’’. Dengan pesatnya pertumbuhan industri otomotif di Indonesia seiring dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor telah mendorong tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan jasa perbaikan kendaraan. Di sisi lain, masih banyak bengkel motor, khususnya bengkel non-resmi, yang tidak memberikan layanan secara profesional, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat kelalaian dalam pemberian jasa perbaikan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah kelalaian dalam perbaikan motor yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam beberapa kali perbaikan dan tidak kunjung membaik dan tidak ditemukannya solusi dalam penyelesaian yang berakhir pelaku usaha dianggap tidak melakukan iktikad baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan berupa observasi, serta wawancara terhadap pelaku usaha, mekanik, dan konsumen di Bengkel Sahabat Motor Singkawang dan beberapa bengkel lainnya yang menjadi perbandingan dengan bengkel tempat penelitian penulis. Bentuk tanggungjawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan perbaikan ulang, potongan harga, atau penggantian suku cadang, namun dilakukan tanpa prosedur tertulis dan seringkali bersifat diskriminatif antara konsumen lama dan baru, bahkan ada bengkel yang menolak komplain atau tidak memberikan garansi sama sekali. Apabila dikorelasikan dengan UU Perlindungan Konsumen, jelas tidak sesuai dengan standar yang terdapat dalam Pasal 4 huruf (a), (d), (h) dan Pasal 7 huruf (a), (c), (f), (g). Tidak di laksanakan dengan baik Pasal 1248 mengenai Hukum Perjanjian dalam KUHPerdata. Hak dan kewajiban yang masih tidak terpenuhi dengan kata lain yaitu dinyatakan wanprestasi. Penyelesaian permasalahan yang dilakukan secara kekeluargaan masih menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha dan konsumen di Wilayah Singkawang Timur, yaitu dengan melalui musyawarah atau negosiasi dengan pelaku usaha karena dianggap lebih cepat, sederhana, dan tidak memerlukan biaya besar. Katakunci : Tanggung Jawab Hukum, Upaya Hukum ABSTRACT This research focuses on “The Legal Responsibility of the ‘Sahabat Motor’ Workshop in Singkawang Toward Consumers for Negligence in Motorcycle Repair Services.” The rapid growth of the automotive industry in Indonesia, along with the increasing number of motorcycle owners, has heightened the public’s need for vehicle repair services. However, many workshops—particularly non-authorized ones—still fail to provide services professionally, resulting in consumer losses due to negligence in performing repair work. One of the significant cases observed in this study involves repeated repair attempts by the workshop that failed to improve the motorcycle’s condition, coupled with the absence of an adequate solution, leading to the perception that the business actor did not exercise good faith. This study employs an empirical juridical method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature study and field research, including observations and interviews with business owners, mechanics, and consumers at Sahabat Motor Singkawang as well as several other workshops used as comparison points. The forms of responsibility applied by the business actors include re-repair, price reductions, or replacement of spare parts. However, these measures are carried out without written procedures and are often discriminatory between long-time and new customers. Some workshops even reject complaints or do not provide warranties at all. When correlated with the Consumer Protection Law, these practices clearly do not comply with the standards stipulated in Article 4 letters (a), (d), and (h) and Article 7 letters (a), (c), (f), and (g). In addition, Article 1248 of the Civil Code concerning liability in contract law is not properly implemented. The rights and obligations that should be fulfilled remain unaccomplished, which indicates the presence of wanprestasi (breach of contract). Problem resolution through familial or amicable settlement remains the primary preference among business actors and consumers in the East Singkawang area, typically conducted through deliberation or negotiation with the business owner, as it is perceived to be quicker, simpler, and more cost-efficient. Keywords: Legal Responsibility, Legal Effort

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...