Abstract The development of digital technology has created digital assets with real economic value, particularly within e-commerce platforms such as Shopee, where digital assets include store accounts, financial balances, store reputation, and customer databases. This study aims to analyse the legal position of these digital assets as objects and as part of inheritance under Indonesian civil law. The research employs a normative juridical method with a descriptive- analytical approach, using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials analysed qualitatively. The findings show that Shopee’s digital assets conceptually fulfil the elements of property under Indonesian civil law, namely having economic value, being controllable, and being transferable to a certain extent. Store accounts and financial balances most clearly satisfy these criteria, while immaterial assets such as reputation and goodwill are accessory because their value depends on control over the main account. Customer databases, however, are not owned by sellers but by the platform and are protected under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, thus they cannot be inherited. From an inheritance law perspective, digital assets that meet the characteristics of property may form part of the estate based on the principle of le mort saisit le vif. In practice, however, inheritance of digital assets faces obstacles due to the absence of specific regulation, platform Terms of Service, and data protection constraints, leading to legal uncertainty and potential disputes. Keywords: Civil Law; Digital Assets; Inheritance; Property Rights; Shopee Abstrak Perkembangan teknologi digital telah menciptakan aset digital dengan nilai ekonomi yang nyata, terutama dalam platform e-commerce seperti Shopee, di mana aset digital meliputi akun toko, saldo keuangan, reputasi toko, dan basis data pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum aset digital tersebut sebagai objek dan sebagai bagian dari warisan berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital Shopee secara konseptual memenuhi unsur-unsur kekayaan menurut hukum perdata Indonesia, yaitu memiliki nilai ekonomi, dapat dikendalikan, dan dapat dialihkan hingga batas tertentu. Akun toko dan saldo keuangan paling jelas memenuhi kriteria ini, sementara aset tak berwujud seperti reputasi dan goodwill bersifat tambahan karena nilainya bergantung pada pengendalian atas akun utama. Database pelanggan, bagaimanapun, tidak dimiliki oleh penjual tetapi oleh platform dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak dapat diwariskan. Dari perspektif hukum waris, aset digital yang memenuhi karakteristik properti dapat menjadi bagian dari harta warisan berdasarkan prinsip “le mort saisit le vif”. Namun, dalam praktiknya, pewarisan aset digital menghadapi hambatan akibat ketidakhadiran regulasi khusus, syarat dan ketentuan platform, serta batasan perlindungan data, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Kata kunci: Aset Digital; Harta Warisan; Hukum Perdata; Hak Kebendaan; Shopee
Copyrights © 2025