Abstract The circulation of traditional slimming drugs containing sibutramine hydrochloride in Indonesia creates serious threats to female consumers vulnerable to beauty standard exploitation. This research aims to analyze legal protection for female consumers against the circulation of hazardous products and examine BPOM's supervisory role. The research method employs a normative juridical approach with data collection techniques through literature study of legislation and in-depth interviews with BPOM Pontianak, analyzed descriptively and qualitatively. Research findings indicate that although Indonesia possesses a comprehensive legal framework through Consumer Protection Law and Health Law, implementation remains weak due to massive digital circulation, low consumer literacy, sanctions lacking deterrent effects, and suboptimal inter-agency coordination. Social construction of beauty positioning slim bodies as ideal standards creates structural vulnerability for women as consumers. BPOM has conducted pre-market and post-market surveillance and blocked thousands of illegal links, yet the persistence of hazardous substance-containing products continues. The research concludes that strengthening digital surveillance capacity, enhancing gender-based consumer literacy, imposing maximum sanctions, and deconstructing discriminatory beauty standards are necessary to realize effective and gender-just consumer protection. Keywords: consumer protection, women, sibutramine hydrochloride, traditional slimming drugs, chemical drug substances Abstrak Peredaran obat pelangsing tradisional mengandung sibutramine hidroklorida di Indonesia menciptakan ancaman serius bagi konsumen perempuan yang rentan terhadap eksploitasi standar kecantikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen perempuan terhadap peredaran produk berbahaya tersebut serta mengkaji peran BPOM dalam pengawasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara mendalam dengan BPOM Pontianak, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum komprehensif melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, implementasinya masih lemah akibat peredaran digital yang masif, literasi konsumen rendah, sanksi belum menimbulkan efek jera, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Konstruksi sosial kecantikan yang menempatkan tubuh langsing sebagai standar ideal menciptakan kerentanan struktural bagi perempuan sebagai konsumen. BPOM telah melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta memblokir ribuan tautan ilegal, namun persistensi peredaran produk mengandung bahan berbahaya terus berlanjut. Penelitian menyimpulkan diperlukan penguatan kapasitas pengawasan digital, peningkatan literasi konsumen berbasis gender, pemberatan sanksi maksimal, serta dekonstruksi standar kecantikan diskriminatif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan gender. Kata kunci: perlindungan konsumen, pere
Copyrights © 2025