Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI APLIKASI E-MANAJEMEN PENYIDIKAN (EMP) DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH DITRESKRIMUM POLDA KALBAR

NIM. A1012221124, DERY DARMA KUSUMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Abstract This study analyzes the implementation of the E-Investigation Management Application (EMP) in the criminal investigation process at the Criminal Investigation Directorate of the West Kalimantan Regional Police. EMP is a digital system designed to enhance transparency, efficiency, and accountability in investigation processes according to Police Regulation Number 6 of 2019. Data reveals a disparity between manual and digital recording with a gap of 13 cases in 2024, indicating suboptimal system implementation. The research employs empirical legal methods with a qualitative approach through in-depth interviews with 5 investigators and 1 EMP operator. Data were analyzed using Soerjono Soekanto's Legal Effectiveness Theory and George C. Edward III's Policy Implementation Theory to identify factors affecting implementation. Results indicate that EMP implementation faces significant obstacles in policy communication, resources, implementer disposition, and bureaucratic structure. Major barriers include: minimal training (only 30 minutes-1 hour), limited operators (1 person for 80 users), slow approval systems, intergenerational digital literacy gaps, and inadequate technological infrastructure. Investigators continue operating dual systems (manual and digital), actually increasing workload. Organizational culture favoring manual systems prevents EMP from becoming the primary operational system in investigations. Keywords: E-Investigation Management, Police Digitalization, Policy Implementation, Criminal Investigation Abstrak Penelitian ini menganalisis implementasi Aplikasi E-Manajemen Penyidikan (EMP) dalam proses penyidikan tindak pidana umum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. EMP merupakan sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses penyidikan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Data menunjukkan disparitas antara pencatatan manual dan digital dengan gap 13 kasus pada tahun 2024, mengindikasikan belum optimalnya implementasi sistem. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap 5 penyidik dan 1 operator EMP. Data dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Implementasi Kebijakan George C. Edward III untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi EMP menghadapi hambatan signifikan pada aspek komunikasi kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hambatan utama meliputi: minimnya pelatihan (hanya 30 menit-1 jam), keterbatasan operator (1 orang untuk 80 pengguna), sistem persetujuan yang lambat, kesenjangan literasi digital antar generasi, dan infrastruktur teknologi yang tidak memadai. Penyidik masih menjalankan sistem ganda (manual dan digital) yang justru menambah beban kerja. Budaya organisasi yang fleksibel terhadap sistem manual menyebabkan EMP belum menjadi sistem utama dalam operasional penyidikan. Kata Kunci: E-Manajemen Penyidikan, Digitalisasi Kepolisian, Implementasi Kebijakan, Penyidikan Tindak Pidana

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...