Abstract Sexual violence is a criminal act that can affect anyone, including women with disabilities who face a significantly higher level of vulnerability compared to women in general. Recognizing this condition requires more comprehensive and intensive handling for victims with disabilities, along with ensuring that every reported case is processed through appropriate legal mechanisms to provide a sense of justice for the victim, as justice itself is a fundamental element of legal objectives. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection and handling measures carried out to guarantee the fulfillment and protection of victims’ rights. This responsibility rests with law enforcement authorities and the Office of Women’s Empowerment and Child Protection, which hold full authority in addressing such cases and ensuring that victims with disabilities receive adequate and appropriate services. The research method used by the author is juridical empiricism, conducting direct observations in the field to prove the facts that occur and synchronising them with the application of regulations that govern society. The results of the author's research illustrate that law enforcement and the handling of victims with disabilities have not been carried out optimally, as there are several cases that have not been processed legally in their resolution. This occurs due to several factors, such as budget constraints, family factors, socio-cultural factors, and a weak understanding of regulations by the community. In addition, obstacles encountered in the handling process can also affect the performance of the implementing parties. Keywords: Legal Protection, Handling, Sexual Violence, People with Disabilities Abstrak Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang dapat menimpa siapa saja, termasuk pada perempuan penyandang disabilitas yang tentunya memiliki kerentanan yang lebih besar dari pada perempuan biasanya. Untuk menyadari hal itu, maka dibutuhkan penanganan yang lebih ekstra pada korban penyandang disabilitas serta dengan memastikan bahwa dari kasus yang terjadi dapat diproses melalui proses mekanisme hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban, sebagaimana keadilan itu sendiri merupakan salah satu unsur dari tujuan hukum. Adapun pada penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa efektivitas penanganan dan perlindungan hukum yang dilakukan dengan terjaminnya hak-hak dari korban, untuk dapat dipenuhi dan dilindungi. Tentunya perihal ini menjadi tanggungjawab dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan yang memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus ini serta memastikan korban penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang layak. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni secara yuridis empiris dengan melakukan observasi langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta-fakta yang terjadi dan disinkronisasikan kembali dengan penerapan regulasi yang mengatur dimasyarakat. Hasil penelitian penulis menggambarkan bahwa penegakan hukum dan penanganan terhadap korban penyandang disabilitas belum dapat dijalankan secara maksimal, dikarenakan terdapat beberapa kasus yang tidak diproses secara hukum dalam penyelesaiannya. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan anggaran, faktor keluarga, sosial budaya masyarakat dan lemahnya pemahaman regulasi oleh masyarakat. Selain itu, dalam proses penanganan juga memiliki hambatan yang dihadapi dapat berpengaruh pada kinerja pihak pelaksana. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penanganan, Kekerasan Seksual, Penyandang Disabilitas
Copyrights © 2025