Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial dan hukum yang masih sering terjadi di wilayah Pulau-Pulau Kecil Perbatasan (PPKP), termasuk Desa Persiapan Nuwewang Warat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan hukum. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus tidak dilaporkan dan minim penanganan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan melalui sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN. Metode pelaksanaan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab dengan melibatkan 30 peserta, terdiri atas pejabat beserta perangkat desa dan warga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat, di mana sekitar 90% peserta mampu menyebutkan minimal tiga bentuk KDRT setelah sosialisasi, dibandingkan hanya 30% sebelum kegiatan. Selain itu, peserta menunjukkan peningkatan keberanian untuk melaporkan kasus KDRT serta munculnya komitmen tokoh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2026