Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai berbagai bentuk bullying dan mekanisme penegakan hukumnya, terutama konteks digital. Tema ini dipilih karena kasus bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang meningkat dan dianggap sebagai hal wajar dalam interaksi sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum yang melibatkan peran aktif masyarakat. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pembagian leaflet edukatif, serta pemberian pre test dan post test guna menilai peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman warga mengenai konsep bullying, dampak yang ditimbulkan, dasar hukum dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE, prosedur pelaporan ke KPAI dan kepolisian. Warga juga berkomitmen membentuk gerakan sadar hukum di tingkat kelurahan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum masyarakat sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan bebas bullying.
Copyrights © 2026