Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan isu paling kritis dalam hubungan industrial karena berdampak langsung pada hilangnya pendapatan, stabilitas sosial, dan keamanan ekonomi buruh. Meskipun Pasal 151 sampai dengan Pasal 156 telah mengatur mekanisme pencegahan PHK, perundingan bipartit, dan pemberian kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, implementasinya menunjukkan kesenjangan signifikan antara norma dan praktik. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas perlindungan hukum terhadap hak buruh pasca PHK serta menguji kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta bahan hukum sekunder berupa jurnal nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 76,67% perusahaan tidak memenuhi kewajiban kompensasi sesuai Pasal 156, sementara 88% sengketa PHK tidak melalui mekanisme bipartit. Putusan PHI, seperti Putusan PHI Jakarta Pusat Nomor 234/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst dan Putusan PHI Surabaya Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby, menegaskan pola pelanggaran sistemik berupa PHK sepihak dan kompensasi tidak lengkap. Temuan ini membuktikan adanya enforcement deficit yang membuat perlindungan hukum bersifat formalistik dan belum mewujudkan justice as fairness bagi buruh. Penelitian ini menawarkan novelty melalui integrasi teori Rawls dan teori perlindungan hukum Hadjon sebagai kerangka evaluatif, serta pemetaan keterhubungan antara kelemahan struktural hubungan industrial dan ketidakefektifan implementasi norma. Dengan demikian, diperlukan penguatan pengawasan, optimalisasi mediasi, dan reformulasi kebijakan kompensasi agar perlindungan hukum pasca PHK menjadi lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026