Penelitian ini mengkaji fenomena rendahnya kesejahteraan guru agama di Indonesia melalui perspektif Maqasid Syari‘ah. Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan tunjangan, sebagian besar guru agama non-PNS masih menerima kompensasi yang tidak memadai, jauh di bawah standar hidup layak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesejahteraan guru agama berdasarkan lima tujuan utama Maqasid Syari‘ah, yaitu: pemeliharaan agama (hifz din), jiwa (hifz nafs), akal (hifz ‘aql), keturunan (hifz nasl), dan harta (hifz mal). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, data diperoleh dari al-Qur’an, hadis, karya ulama klasik dan kontemporer, serta laporan resmi Kementerian Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi yang dialami guru agama tidak hanya memengaruhi kesejahteraan material mereka, tetapi juga mengganggu kapasitas spiritual, intelektual, dan sosialnya. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam mengenai keadilan dan martabat manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kewajiban moral dan teologis yang sejalan dengan tujuan Maqasid syari‘ah dalam mewujudkan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan umum (maslahah) dalam pendidikan Islam.
Copyrights © 2026