Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan mempercepat sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Mojokerto belum optimal, terutama pada tahap verifikasi dokumen yang menjadi bagian penting sebelum penerbitan sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa banyak berkas pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti riwayat tanah yang tidak valid, surat pernyataan penguasaan fisik tanpa saksi, SPPT yang sudah tidak mutakhir, data identitas yang tidak konsisten, serta berita acara dan risalah yang belum lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan petugas harus melakukan verifikasi tambahan sehingga memperlambat proses pelayanan dan tidak sesuai dengan prinsip kecepatan serta kesederhanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan PTSL sangat dipengaruhi oleh kesiapan administrasi masyarakat dan mekanisme verifikasi di kantor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat serta penyempurnaan prosedur internal agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan akurat dan lebih efisien.
Copyrights © 2025