Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum e-commerce yang memfasilitasi penjualan barang imitasi di Indonesia. Perkembangan teknologi digital telah mendorong maraknya perdagangan melalui platform daring, namun sekaligus membuka celah terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Produk imitasi tidak hanya merugikan pemilik merek asli melalui penurunan nilai ekonomi dan reputasi, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen berupa kerugian finansial, kesehatan, maupun keamanan data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Hak Cipta, UU Merek, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, serta PP 71/2019 dan PP 80/2019. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara hukum positif Indonesia, platform e-commerce tidak dapat berlindung di balik prinsip safe harbor semata, melainkan memiliki kewajiban proaktif untuk mencegah, mendeteksi, dan menghapus konten ilegal, termasuk penjualan barang tiruan. Ketentuan Pasal 22 PP 80/2019 dan Pasal 10 UU Hak Cipta menegaskan tanggung jawab hukum platform sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya model tanggung jawab berbasis kesalahan (fault-based liability) yang proporsional, sehingga platform e-commerce tidak hanya berfungsi sebagai perantara pasif, melainkan sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang memastikan integritas perdagangan digital serta perlindungan konsumen dan pemilik merek dalam ekosistem e-commerce Indonesia.
Copyrights © 2025