Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis ciri-ciri dan memahami kejelasan hukum serta jaminan hukum bagi kontrak pintar dalam aktivitas perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Studi ini menerapkan metode penelitian normatif melalui kajian pustaka dan penelaahan regulasi dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya serta menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa smart contrack merupakan program digital yang menjadi evolusi blockchain yang memudahkan dalam proses transaksi cryptocurrency melalui mekanisme self-executed immutable clause. Smart contrack dapat dikatakan sah sebagai kontrak elektronik dan memiliki kepastian hukum apabila memenuhi syarat sah kontrak menurut Pasal 1313, 1320, dan 1338 KUHPerdata serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Perlindungan hukum terhadap smart contract di Indonesia masih bersifat umum dan belum memiliki aturan khusus, sehingga perlindungan lebih lanjut bergantung pada penerapan prinsip hukum kontrak elektronik dan ketentuan yang sesuai atau relevan. Dengan demikian penelitian ini menegaskan bahwa pentingnya pengembangan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum smart contrack dalam transaksi cryptocurensy di Indonesia.
Copyrights © 2025