Kajian ini membahas konsep uang dalam perspektif Islam dan keterkaitannya dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan (Sustainable Economic Development). Dalam pandangan Islam, uang dipahami sebagai alat tukar dan satuan nilai yang tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan tanpa aktivitas riil, serta diposisikan sebagai flow concept yang harus terus beredar guna mendorong produktivitas dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun yang menolak penimbunan, riba, serta spekulasi karena merusak keadilan dan kestabilan ekonomi. Di sisi lain, pembangunan ekonomi berkelanjutan menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan demi memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi mendatang. Integrasi konsep uang Islam dengan prinsip keberlanjutan dianalisis melalui Maqashid Syariah, yang menekankan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui zakat, wakaf, musyarakah, mudharabah, sukuk, serta dukungan pada ekonomi hijau dan green finance, keuangan syariah berperan dalam pemerataan, pemberdayaan masyarakat, dan terciptanya sistem ekonomi yang adil serta berkelanjutan.
Copyrights © 2025