Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai perubahan penting dalam desain pemilu di Indonesia melalui pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, khususnya dalam menafsirkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya mendasarkan pertimbangannya pada aspek normatif tetapi juga mengintegrasikan pertimbangan filosofis dan sosiologis terkait efektivitas penyelenggaraan pemilu dan kualitas demokrasi. Dalam ratio decidendi putusan ini menunjukan adanya pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari negative legislator menuju positive legislator. Temuan ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi struktural terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia dalam pengaturan desain pemilu ke depan.
Copyrights © 2025