Kekuatan hukum dan suatu keputusan pengadilan tentunya sangat berperan penting dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada. Adanya MDA atau disebut dengan Majelis Desa Adat yang dibangun oleh Desa Adat juga membantu dalam penyelesain berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Tujuan dibentuknya jurnal ini adalah untuk memahami lebih dalam mengenai kekuatan hukum dan suatu keputusan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terkait dengan kasus Bandesa Adat Berawa di Bali. Jurnal ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kekuatan hukum dan keputusan pengadilan dalam menangani permasalah hukum seputar kasus Bendesa Adat Berawa Bali terletak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekuatan hukum dan keputusan pengadilan mengatur bagaimana cara hakim mengambil keputusan dalam suatu kasus dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus pidana dilakukan oleh hakim dengan ketentuan bahwa mereka sudah mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan keputusan tersebut.
Copyrights © 2026