Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun, perkembangan usaha kerap terhambat oleh pengelolaan keuangan yang belum tertib dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tiga prinsip inti akuntansi syariah kebenaran (truthfulness), pertanggungjawaban (accountability), dan keadilan (justice) pada UMKM di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara mendalam terhadap 10 pelaku UMKM, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan prinsip akuntansi syariah masih sangat parsial dan belum optimal. Mayoritas UMKM tidak menerapkan prinsip kebenaran dan pertanggungjawaban, ditandai dengan tidak adanya bukti transaksi yang sah, pencatatan keuangan yang manual dan tidak lengkap, serta ketiadaan laporan keuangan formal yang memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Sebaliknya, prinsip keadilan justru banyak diadopsi dalam praktik bisnis sehari-hari, seperti penetapan harga wajar, kejujuran dalam takaran, dan pemenuhan hak karyawan, yang lebih didorong oleh nilai etika dan agama daripada kesadaran akuntansi. Kendala utama meliputi rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan waktu dan sumber daya, serta kurangnya akses terhadap pelatihan dan pendampingan teknis.
Copyrights © 2026