Penelitian ini menganalisis implementasi pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan, dengan studi kasus pada perkara nomor PRIN-644/M.5.47/Eoh.2/05/2025 di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan data primer dari dokumen perkara lengkap dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengimplementasikan Restorative Justice secara prosedural sesuai kerangka hukum, ditandai dengan fasilitasi mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat, serta pengelolaan anggaran yang transparan. Penyelesaian perkara ini berhasil mencapai perdamaian dan menghemat sumber daya peradilan. Namun, penelitian mengungkap sejumlah tantangan dan kekurangan substantif, termasuk keterbatasan dalam memastikan keadilan restoratif yang holistik, minimnya evaluasi dampak jangka panjang terhadap pemulihan korban, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses. Kesimpulannya, meskipun Restorative Justice telah menjadi instrumen efektif untuk penyelesaian perkara secara cepat dan pemulihan hubungan sosial, implementasinya di tingkat praktis masih cenderung formalistik dan berfokus pada efisiensi administratif, sehingga diperlukan penguatan aspek substantif untuk mewujudkan keadilan restoratif yang sesungguhnya.
Copyrights © 2026