Konflik kewenangan antara sita pidana dalam proses penyidikan maupun penuntutan dengan sita dalam kepailitan merupakan salah satu persoalan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pada banyak kasus, aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap harta debitor yang sebenarnya telah menjadi bagian dari boedel pailit, sehingga menimbulkan pertentangan antara kepentingan pembuktian dan pemulihan aset negara dengan kewajiban kurator untuk mengamankan dan membagikan harta pailit kepada kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertentangan tersebut muncul, apa dasar hukumnya, serta bagaimana dampaknya terhadap perlindungan kreditor dan efektivitas penegakan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni norma antara KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Kepailitan terkait prioritas penyitaan terhadap aset debitor. Ketidaksinkronan ini menyebabkan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan terhadap kreditor, dan berpotensi menghambat pemulihan kerugian negara. Penelitian ini menawarkan alternatif penyelesaian berupa harmonisasi regulasi dan perumusan pedoman teknis lintas lembaga untuk menegaskan prioritas sita ketika konflik kewenangan terjadi.
Copyrights © 2026