Penelitian ini mengkaji penyelesaian hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah yang ditangani oleh Layanan Bantuan Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Sengketa tanah seringkali melibatkan perbuatan melawan hukum seperti penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, dan pengalihan hak secara ilegal yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah terutama diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Penerapan ketentuan hukum ini oleh Layanan Bantuan Hukum Universitas Trunojoyo Madura dilakukan melalui dua jalur yaitu litigasi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan non-litigasi melalui mediasi dan negosiasi yang menawarkan penyelesaian lebih cepat dengan solusi win-win. Layanan Bantuan Hukum berperan strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu, mulai dari konsultasi dan identifikasi dokumen hingga pendampingan persidangan, sehingga mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2026