Hak Tanggungan merupakan instrumen jaminan kebendaan yang memiliki peran penting dalam perjanjian kredit di Indonesia. Keberadaannya bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Hak Tanggungan dalam menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Hak Tanggungan telah diatur dengan jelas dan memberikan kedudukan preferen bagi kreditur. Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada tahap eksekusi objek jaminan yang sering terhambat oleh gugatan debitur dan kelemahan prosedural. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak kreditur dan menurunkan tingkat kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan peningkatan kehati-hatian dalam pembebanan Hak Tanggungan agar fungsi perlindungan hukum bagi kreditur dapat berjalan secara optimal.
Copyrights © 2026