Berkembangnya infrastruktur ekonomi tentunya tidak terlepas dari masifnya Penanaman Modal Asing yang melakukan investasi langsung di Indonesia. Adanya pengaturan yang membedakan persyaratan antara Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PT PMA) tentunya diperlukan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha serta melindungi kepentingan investor. Fenomena ini menciptakan problematik yuridis fundamental, mengingat PT PMA berstatus sebagai badan hukum Indonesia, sehingga antinomi norma antara prinsip formalitas badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berpotensi mengklasifikasikan investasi lanjutan sebagai PT PMDN. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Koseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, status perseroan terbatas hasil dari investasi lanjutan Penanaman Modal Asing adalah tetap berstatus PT PMA. Selain itu walaupun Perseroan Terbatas dibentuk berdasarkan modal yang dimiliki Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Implikasi yuridis dalam pendirianya harus berdasarkan ketentuan pendirian dan perizinan PT PMA yang berlaku.
Copyrights © 2026