Penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena berdampak langsung pada keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup korban, khususnya perempuan dan anak. Negara Indonesia telah membangun kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan peraturan mengenai pemulihan dan bantuan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penelantaran dan kekerasan serta menilai efektivitas implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis literatur jurnal hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif korban telah diposisikan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan, dalam praktik perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti dominasi pendekatan pelaku-sentris dalam peradilan, lemahnya koordinasi layanan pemulihan, keterbatasan akses bantuan hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum bagi korban harus diarahkan pada pendekatan yang lebih korban-sentris, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan yang nyata.
Copyrights © 2026