Masa remaja merupakan fase perkembangan yang rentan terhadap perilaku menyimpang akibat belum matangnya kontrol emosi dan pemahaman hukum. Kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual menjadi permasalahan serius yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk pada tingkat sekolah menengah atas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa SMAN 1 Plaosan terkait kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual, mengidentifikasi problematika pemahaman hukum remaja dalam relasi personal, serta menganalisis peran sosialisasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum dan sikap preventif siswa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi selama kegiatan sosialisasi hukum, diskusi dan tanya jawab dengan siswa, serta dokumentasi kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman siswa mengenai batasan persetujuan (consent) dan unsur paksaan menurut hukum masih terbatas, sehingga menimbulkan kebingungan dalam membedakan perilaku yang dianggap wajar dengan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, masih terdapat miskonsepsi bahwa pernikahan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan privat. Sosialisasi hukum terbukti berperan dalam menumbuhkan kesadaran hukum awal siswa, meningkatkan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum, serta mendorong sikap preventif terhadap kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual.
Copyrights © 2026