Kekerasan di lingkungan kampus merupakan masalah yang krusial di Indonesia dan secara internasional, meliputi kekerasan fisik, emosional, intimidasi, pelecehan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, yang memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat kampus. Peraturan terbaru, yang dikenal dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mengharuskan setiap Perguruan Tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai sebuah upaya terstruktur untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menilai sejauh mana PPKPT berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan menganalisis pelaksanaan kebijakan, mekanisme organisasi, serta bukti nyata di lapangan. Penemuan studi menunjukkan bahwa PPKPT memiliki peranan yang vital dalam meningkatkan kesadaran, menawarkan saluran pelaporan yang aman, serta memberikan pendidikan dan pendampingan untuk para korban. Meski demikian, efektivitasnya masih terkendala oleh rendahnya angka pelaporan kasus dan kurangnya dukungan struktural di kampus. Implikasi dari hasil ini menunjukkan perlunya penguatan peran kelembagaan PPKPT, peningkatan sumber daya yang tersedia, serta kolaborasi dengan pihak berkepentingan guna mengoptimalkan pencegahan kekerasan di Perguruan Tinggi.
Copyrights © 2026