Penelitian ini mengkaji pandangan masyarakat terkait tingkat keterbukaan dalam pelayanan publik di Nagari Tapakis serta kendala yang muncul akibat keterbatasan teknologi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat 8 UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik wajib dijalankan secara transparan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian lapangan di Nagari Tapakis, hasil menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur transparansi, pelaksanaannya masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, rendahnya kesadaran masyarakat, masalah jaringan komunikasi, serta hambatan dalam penyampaian informasi melalui tokoh masyarakat setempat (wali jorong). Sebagai solusi, disarankan agar informasi disebarluaskan melalui pengumuman di tempat-tempat strategis, sosialisasi lewat wali korong, penyebaran informasi melalui grup WhatsApp dan situs resmi Nagari, serta pelayanan langsung di kantor wali nagari yang didukung oleh aplikasi Ducapil. Selain itu, nilai-nilai dalam Hukum Islam seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan sangat relevan dengan prinsip transparansi, sehingga penerapan nilai-nilai tersebut dapat memperkuat mutu pelayanan publik di Nagari Tapakis.
Copyrights © 2025