Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan mencegah maladministrasi dalam proses perekaman serta pencetakan KTP elektronik (e-KTP). Saran ini diberikan karena ditemukan potensi maladministrasi, seperti target kinerja yang hanya menyasar penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), belum mengakomodasi masyarakat tanpa NIK, serta belum optimalnya layanan di tingkat desa. Ombudsman menilai perlunya penambahan target khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, penyeragaman penghitungan capaian e-KTP, serta peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas SDM. Selain itu, diperlukan sosialisasi berkelanjutan dan inovasi layanan, termasuk jemput bola ke daerah dengan akses terbatas. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dalam penerbitan e-KTP.
Copyrights © 2025