Krisis lingkungan global menuntut keterlibatan aktif seluruh sektor, termasuk agama dan pendidikan, dalam membangun kesadaran ekologis yang berkelanjutan. Nilai-nilai ekoteologi, yang menekankan tanggung jawab moral dan spiritual manusia terhadap alam, menjadi relevan untuk diintegrasikan dalam sistem pendidikan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai ekoteologi dalam kebijakan hukum pendidikan keagamaan di Indonesia serta kontribusinya terhadap pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, menelaah dokumen hukum, kebijakan pendidikan, serta artikel yang relevan dengan tema ekoteologi dan pendidikan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pendidikan keagamaan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, belum secara eksplisit mengakomodasi nilai-nilai ekoteologi. Meskipun terdapat inisiatif seperti program Rumah Ibadah Ramah Lingkungan oleh Kementerian Agama, penerapan nilai ekologis dalam pendidikan keagamaan masih bersifat parsial. Integrasi nilai ekoteologi dalam kebijakan hukum pendidikan keagamaan dapat memperkuat paradigma pembangunan berkelanjutan melalui pendidikan yang religius, ekologis, dan partisipatif. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan kebijakan hukum dan kurikulum pendidikan keagamaan berbasis ekoteologi sebagai langkah strategis untuk membentuk generasi beriman dan berwawasan lingkungan di Indonesia.
Copyrights © 2025