Pernikahan di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan pada malam ke-29 bulan Ramadhan dikenal dengan sebutan pernikahan “malem songo.” Tradisi ini dianggap membawa berkah oleh masyarakat setempat dan menjadi alternatif bagi pasangan yang terhalang oleh hitungan weton Jawa. Pernikahan ini menarik untuk dikaji karena dilaksanakan di antara hari-hari Idul Fitri, dengan prosesi akad nikah yang mungkin tampak asing bagi sebagian orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik nikah malem songo, pandangan masyarakat terhadapnya, dan implikasinya dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dari wawancara dan observasi, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini sesuai dengan hukum Islam sebagai ‘Urf Shahih dan juga mendukung pemeliharaan agama selama bulan Ramadhan, memberikan keberkahan dan keharmonisan bagi pasangan yang menikah.
Copyrights © 2025