Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengujian konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia serta mengetahui kriteria Mahkamah Konstitusi antara berperan sebagai Penegasan penafsiran atau negatif legislator di Indonesia. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatiF, dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan Konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mempertegas penafsiran adalah bentuk Mahkamah sebagai the guardian of constitution yang harus benar-benar menghadirkan keadilan substantif. Melalui penelitian ini diharapkan agar pembentuk Undang-Undang mampu menyusun parameter serta kriteria terkait penentuan batas penegasan penafsiran yang di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025