Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas prosedur verifikasi laporan di Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sosiologis (sociology approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa prosedur verifikasi laporan di Ombudsman RI Perwakilan NTB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Proses verifikasi yang dilakukan secara transparan, dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kebenaran dan keaslian laporan. Dengan demikian, prosedur verifikasi laporan di Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah sangat efektif dalam menangani pengaduan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Copyrights © 2025