Perkembangan teknologi telah memudahkan kehidupan masyarakat dalam aktivitasnya sehari-hari, tetapi juga memunculkan kejahatan baru di dunia maya, salah satunya adalah love scamming. Love scamming secara umum adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku memanipulasi korban dengan kata-kata cinta dan hubungan romantis palsu untuk mendapatkan uang atau keuntungan lainnya secara tidak sah. Menurut Merriam Love Scamming adalah pelaku yang biasanya menggunakan identitas palsu di media sosial atau aplikasi kencan, membangun kepercayaan dan hubungan emosional dengan korban, lalu meminta uang dengan berbagai alasan. Mengingat locus delicti love scamming terjadi dimedia elektronik, sehingga korbanya bisa siapa saja dan meluas. Oleh sebab itulah harus ada penegakan hukum yang tegas dalam menanggulanginya. Hakim sebagai salah satu penegak hukum berwenang memberikan putusan yang sedil-adilnya dalam menangani tindak pidana seperti love scamming. Sehingga masyarakat dapat menjadikan
Copyrights © 2025