Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prinsip-prinsip dasar, ekonomiĀ Islam yang merupakan struktur konseptual dan praksis yang dibangun di atas asas tauhid, keadilan, dan kemaslahatan, bukan hanya alternatif dari kapitalisme atau sosialisme. Paradigma ini menyatukan aspek spiritual, moral, dan material dalam satu kesatuan nilai ilahiah yang integral, dengan tujuan utamanya adalah mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Secara teoretis, sistem ekonomi Islam adalah seperangkat nilai, prinsip, dan aturan yang mengatur kegiatan ekonomi manusia berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Konsep fundamental yang melandasinya adalah istikhl?f dan pengakuan bahwa kepemilikan mutlak hanya milik Allah, sehingga hak milik manusia bersifat relatif dan amanah . Secara operasional, prinsip-prinsip dasar sistem ini tercermin dalam: Kepemilikan yang terbatas dan bertanggung jawab., Larangan tegas terhadap Riba , yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi tersembunyi, Prinsip distribusi kekayaan dan solidaritas sosial melalui instrumen wajib seperti zakat, khar?j, dan wakaf, serta Larangan Gharar dan MaisirĀ untuk menjaga transparansi pasar. Di tengah krisis moral dan ketimpangan sosial global, sistem ekonomi Islam menawarkan relevansi yang kuat sebagai alternatif peradabanĀ Penerapan praktisnya meliputi perbankan syariah berbasis bagi hasil, industri halal, serta manajemen zakat dan wakaf produktif untuk pemberdayaan umat. Keberhasilan sistem ini diukur bukan dari akumulasi kekayaan, melainkan dari kemampuannya menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2025