Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Maqashid Syari'ah Index Model in Sharia Bank Ridwan, Mukminati; Pagalung, Gagaring; Luthfi, Mukhtar; Amin, Abd Rauf Muhammad
Bukhori: Kajian Ekonomi dan Keuangan Islam Vol. 3 No. 1 (2023): Juli
Publisher : Penerbit Goodwood

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35912/bukhori.v3i1.2283

Abstract

Purpose: This study aims to identify the appropriate model for measuring the level of Maq'hid syar'ah in sharia banking. Methodology: The method used is a qualitative method with a literature approach. The data used are the results of published research using the Maq'hid syar'ah index with the study object of sharia banking. Results: The results of the study indicate that there are 5 measurement concepts used in measuring the sharia-compliancy of Sharia banks using the Maq'hid syar'ah index. Of the five concepts, there is a fundamental similarity that is the key to achieving the goal of Maq'hid syar'ah, which is purifying the soul, justice, and public welfare. A simple model that can be used to measure quantitatively is by using 3 main instruments; Interest-free business for the purpose of purifying the soul, Zakat for the purpose of achieving justice, and real investment for the purpose of realizing welfare (maslaha).
RELEVANSI DAN IMPLEMENTASI FIQH MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI MODERN Susanto, Dedi; Sabbar, Sabbar Dahham; Luthfi, Mukhtar
Sebi : Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2025): Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam (SEBI)
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/sebi.v7i1.3390

Abstract

Fiqh muamalah memiliki peran penting dalam mengatur transaksi ekonomi umat Islam sesuai prinsip syariah. Dalam era globalisasi dan digitalisasi, transformasi teknologi seperti fintech, blockchain, dan platform crowdfunding menuntut penyesuaian konsep muamalah agar tetap relevan. Artikel ini menganalisis bagaimana kaidah-kaidah fiqh, seperti ad-dharar yuzal (kemudaratan harus dihilangkan), al-‘adah muhakkamah (kebiasaan dapat menjadi hukum), dan al-yaqin la yuzal bil syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan), diterapkan dalam praktik transaksi modern. Pendekatan Maqashid Syariah juga digunakan untuk memastikan bahwa setiap transaksi mendukung kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah).Studi ini menemukan bahwa penerapan akad-akad klasik seperti salam, istishna’, dan mudharabah dapat disesuaikan dengan kebutuhan era digital. Namun, tantangan tetap ada, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang fiqh muamalah, perkembangan teknologi yang cepat, dan kebutuhan fatwa yang berkelanjutan. Artikel ini menegaskan bahwa fiqh muamalah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dinamis, memungkinkan integrasi antara prinsip syariah dan inovasi modern. Dengan pendekatan konseptual ini, fiqh muamalah dapat terus relevan sebagai pedoman utama dalam transaksi ekonomi kontemporer.
Sistem dan Prinsip Ekonomi Islam: Sebuah Pendekatan pada Sistem Keuangan Abdul; Luthfi, Mukhtar; K, Amiruddin
Islamic Banking and Finance Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Faculty of Islamic Economics and Business

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ibf.v5i2.6002

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prinsip-prinsip dasar, ekonomi  Islam yang merupakan struktur konseptual dan praksis yang dibangun di atas asas tauhid, keadilan, dan kemaslahatan, bukan hanya alternatif dari kapitalisme atau sosialisme. Paradigma ini menyatukan aspek spiritual, moral, dan material dalam satu kesatuan nilai ilahiah yang integral, dengan tujuan utamanya adalah mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Secara teoretis, sistem ekonomi Islam adalah seperangkat nilai, prinsip, dan aturan yang mengatur kegiatan ekonomi manusia berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Konsep fundamental yang melandasinya adalah istikhl?f dan pengakuan bahwa kepemilikan mutlak hanya milik Allah, sehingga hak milik manusia bersifat relatif dan amanah . Secara operasional, prinsip-prinsip dasar sistem ini tercermin dalam: Kepemilikan yang terbatas dan bertanggung jawab., Larangan tegas terhadap Riba , yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi tersembunyi, Prinsip distribusi kekayaan dan solidaritas sosial melalui instrumen wajib seperti zakat, khar?j, dan wakaf, serta Larangan Gharar dan Maisir  untuk menjaga transparansi pasar. Di tengah krisis moral dan ketimpangan sosial global, sistem ekonomi Islam menawarkan relevansi yang kuat sebagai alternatif peradaban  Penerapan praktisnya meliputi perbankan syariah berbasis bagi hasil, industri halal, serta manajemen zakat dan wakaf produktif untuk pemberdayaan umat. Keberhasilan sistem ini diukur bukan dari akumulasi kekayaan, melainkan dari kemampuannya menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial.