Masih adanya pedagang yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang tidak diizinkan oleh Permenkes No 2 Tahun 2023 yaitu boraks. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 239/Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya salah satunya seperti boraks, dosis fatal untuk dewasa berkisar 15-20 gr sedangkan untuk anak-anak berkisar 3-6 gr, yang memiliki potensi risiko yang dapat ditimbulkan, bila tertelan senyawa ini dapat menyebabkan efek negatif pada susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis higiene sanitasi pedagang bakso dan mengidentifikasi kandungan boraks pada bakso di Kecamatan Medan Tuntungan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian survei yang bersifat deskriptif dan pengujian boraks dilakukan dengan uji kualitatif menggunakan test kit borax di Laboratorium Kesehatan Lingkungan UINSU. Populasi penelitian adalah 30 pedagang bakso dijadikan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 17 pedagang ( 56,7%) belum memenuhi syarat, dan 13 pedagang (43,3%) sudah memenuhi syarat, maka penerapan higiene dan sanitasi makanan bakso di Kecamatan Medan Tuntungan masih tergolong rendah dan belum memenuhi syarat yang ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masih terdapat praktik higiene sanitasi dan zat berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan konsumen.
Copyrights © 2025