Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.
Copyrights © 2026