NOTARIUS
Vol 18, No 4 (2025): Notarius

Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Pembuatan Akta Autentik Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak

Grazetta, Vicko Vanessa (Unknown)
Aminah, Aminah (Unknown)
Sarwo, Yohanes Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2025

Abstract

ABSTRACTNotaries, as a nobile officium, are obliged to read and sign deeds in the presence of the parties, as violations of this obligation affect the validity and evidentiary value of the deed. This study examines notarial liability and the legal consequences of executing deeds without the presence of one party. Using normative legal research with a statutory approach, the study applies qualitative analysis through a literature review. The findings reveal that such practice violates Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Office Act, resulting in formal and procedural defects that cause the loss of authenticity or a reduction in evidentiary strength, and lead to administrative, civil, and criminal liability, thereby undermining legal certainty and public trust.Keywords: Notary Liability; Authentic Deed; Absence of the PartiesABSTRAK Notaris sebagai nobile officium wajib memenuhi kewajiban pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan para pihak, karena pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berimplikasi pada penurunan keabsahan dan kekuatan pembuktian akta. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris serta akibat hukum yang timbul dari pembuatan akta tanpa kehadiran salah satu pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta autentik oleh Notaris tanpa kehadiran salah satu pihak melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris, menimbulkan cacat formil dan prosedural yang mengakibatkan hilangnya keautentikan atau degradasi kekuatan pembuktian akta, serta berimplikasi pada pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana yang berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.Kata Kunci: Pertanggugjawaban Notaris; Akta Autentik; Ketidakhadiran Para Pihak

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...