NOTARIUS
Vol 18, No 4 (2025): Notarius

Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemisahan Harta Pasca Perkawinan

Al Ayubi, Shalahuddin (Unknown)
Yunanto, Yunanto (Unknown)
Ernawati, Briliyan (Unknown)
Widiyanti, Ida (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2025

Abstract

ABSTRACTConstitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015 allows a marital property separation agreement to be made after marriage with legalization by an authorized registrar or a Notary. The principle of prudence is necessary because no implementing regulation outlines the procedure. This study analyzes how Notaries apply this principle when drafting post-marital property separation deeds and the legal consequences if it is not properly implemented. Using a normative juridical method with a literature-based approach, the study shows that prudence is carried out through verifying the parties, examining documents, and preparing deeds that comply with legal requirements. Its importance has increased with the recognition of postnuptial agreements. If neglected, the deed may contain defects, become void or voidable, and result in losses as well as liability for the Notary.Keywords: Notary; Prudence; Agreement; MarriageABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengatur bahwa perjanjian pemisahan harta dapat dibuat setelah perkawinan dengan pengesahan pejabat pencatat perkawinan atau Notaris. Asas kehati-hatian penting diterapkan karena belum tersedia peraturan pelaksana yang mengatur mekanismenya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan asas kehati-hatian oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan, serta apa akibat hukumnya apabila asas tersebut tidak diterapkan secara tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Asas kehati-hatian wajib diterapkan Notaris dalam perjanjian pemisahan harta melalui verifikasi para pihak, pemeriksaan dokumen, serta penyusunan akta yang sesuai hukum. Pentingnya asas ini meningkat setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengakui perjanjian postnuptial. Jika diabaikan, akta berpotensi cacat, batal atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan kerugian dan pertanggungjawaban bagi Notaris.Kata Kunci: Notaris; Kehati-hatian; Perjanjian; Perkawinan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...