ABSTRACTThe growth of digital technologies that ease the distribution of creative works while increasing piracy highlights the importance of Intellectual Property Rights (IPR) in preserving economic value, encouraging innovation, and ensuring the sustainability of the creative industry. This study aims to analyze the implementation of IPR and the forms of protection provided to digital content creators in commercializing their works. Using a doctrinal research method through a literature review of legislation, doctrinal writings, and relevant court decisions, this study applies a qualitative descriptive analysis. The results show that IPR protection is essential for preventing piracy and strengthening monetization; however, its effectiveness depends on literacy, law enforcement, technological support, and stakeholder collaboration to ensure sustainable digital content commercialization. Keywords: Protection; Intellectual Property Rights; Digital ContentABSTRAKPerkembangan digital yang memudahkan penyebaran karya sekaligus meningkatkan pembajakan menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna menjaga nilai ekonomi, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan industri kreatif di era teknologi dan globalisasi. Tujuan penelitian untuk menganalisis implementasi HKI serta bentuk-bentuk perlindungan HKI yang diberikan kepada pembuat konten digital dalam menjalankan kegiatan komersialisasi karya mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan terkait untuk menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa implementasi pemanfaatan HKI bagi pembuat konten digital untuk kepentingan komersial menegaskan bahwa perlindungan HKI menjadi dasar pencegahan pembajakan dan penguatan monetisasi karya, namun keberhasilannya bergantung pada literasi, penegakan hukum, teknologi, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan agar komersialisasi konten digital berjalan efektif dan berkelanjutan.Kata Kunci: Perlindungan; Hak Kekayaan Inteltual; Konten Digital
Copyrights © 2025