Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan perlindungan hukum terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan siri di Indonesia dengan menyoroti kesenjangan antara legitimasi agama dan legalitas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin siri sah secara kontraktual berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, namun tidak memiliki kekuatan hukum formil karena perkawinan siri tidak dapat dicatatkan. Legitimasi hukum penuh hanya berlaku bagi perjanjian kawin yang dilakukan dalam perkawinan sah dan tercatat menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana ditegaskan melalui Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Mekanisme itsbat nikah berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk melegitimasi perkawinan siri sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan gagasan registrasi perjanjian privat perkawinan sebagai alternatif kebijakan untuk menjembatani dualisme antara hukum agama dan hukum negara dalam mewujudkan kepastian hukum.
Copyrights © 2025