Dimensi upaya paksa dalam RUU KUHAP menjadi aspek yang memunculkan diskursus. Praktik penegakan hukum menunjukan bahwa upaya paksa rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada pelanggaran hak yang dimiliki oleh tersangka maupun terdakwa. Seringnya, nilai-nilai yang mendasari suatu rumusan norma mengambil porsi yang signifikan terhadap gambaran implementasi dari norma tersebut. Membedah rumusan upaya paksa dalam RUU KUHAP dapat menjadi kajian akademis yang penting untuk melihat karakter pengaturan dan nilai-nilai yang melatarbelakangi perumusanya. Tulisan ini hendak mendayagunakan konsep model sistem peradilan pidana sebagai instrumen analisis dalam membedah ketentuan tentang upaya paksa. Karakteristik tulisan ini kompatibel jika menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan mendayagunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Tulisan ini melihat bahwa ketentuan tentang upaya paksa dalam RUU KUHAP sebagian besar mencerminkan nilai-nilai dari due process model, meski demikian nilai-nilai tersebut tidak terlihat sebagai suatu ideologi yang mendominasi, namun merupakan suatu konsep keseimbangan dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Model-model lain seperti victims right model juga secara tersirat diadopsi oleh RUU KUHAP. Kombinasi dari model-model tersebut setidaknya mampu mengabsorpsi keseimbangan antara kekuasaan negara, hak tersangka dan terdakwa serta peran korban dalam sistem peradilan pidana. Model kombinasi ini juga diharapkan mampu mendorong iklim penegakan hukum yang lebih baik ke depanya. Tulisan ini menjadi salah satu kontribusi akademik terhadap proses penyusunan KUHAP yang sedang berlangsung.
Copyrights © 2025