Dalam Perkara Nomor 186/Pdt.G/2020/PN.Dps., Pengadilan Negeri mengadili sengketa perdata mengenai tanah seluas sekitar 21.320 m² antara Penggugat, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari kakeknya, dan enam Tergugat. Panel hakim menemukan bahwa keberatan dan bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak berdasar, dan menyimpulkan bahwa Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan tanah tersebut, sehingga gugatan dikabulkan sebagian. Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang signifikan yang memerlukan pendekatan filosofis untuk menganalisis esensi dan makna sengketa, karena tanah tidak hanya merupakan objek fisik tetapi juga sarat dengan makna sosial dan budaya. Penelitian ini bersifat normatif, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan: (1) Hukum waris adat Bali dan hukum positif nasional saling melengkapi dalam kepemilikan tanah. Hukum adat menekankan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual melalui upacara warisan formal dan kremasi, sementara hukum positif menekankan legitimasi formal, kepastian hukum, dan kepemilikan turun-temurun. (2) Alasan hakim dalam kasus ini didasarkan pada penalaran imperatif kategoris berdasarkan hukum adat Bali, yang memberikan kepastian hukum tetapi kurang memperhitungkan konteks pribadi, niat, kontribusi individu, dan potensi konflik dengan hukum positif dan hak asasi manusia. Rekomendasi: Hakim yang menangani sengketa tanah yang melibatkan hukum adat dan hukum positif sebaiknya menerapkan pendekatan integratif dan konstruktif-substansial, menggabungkan kepastian hukum formal dengan nilai-nilai sosial, genealogis, dan spiritual dari hukum adat. Pendekatan imperatif kategoris sebaiknya diperkuat secara kontekstual dengan mempertimbangkan kontribusi aktual, skala kewajiban, perilaku, dan niat, serta integrasi antara hukum adat dan hukum positif, guna memastikan putusan yang tegas, adil, proporsional, dan relevan secara sosial.
Copyrights © 2025