Perencanaan pajak merupakan salah satu strategi penting yang dilakukan perusahaan untuk menekan beban pajak secara legal dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan perencanaan pajak pada PT Sinar Eka Selaras Tbk sebagai upaya menekan beban pajak secara legal. Data diperoleh melalui studi dokumentasi laporan keuangan dan kajian literatur terkait teori perencanaan pajak. Analisis difokuskan pada identifikasi akun yang dapat dioptimalkan sesuai peraturan perpajakan, diikuti penerapan koreksi fiskal untuk meminimalkan kewajiban pajak penghasilan secara sah. Hasil menunjukkan bahwa perencanaan pajak efektif menurunkan beban pajak, dengan penghematan signifikan pada tahun 2024 dan 2023. Temuan ini memberikan bukti empiris bahwa perencanaan pajak dapat menjadi alat efektif bagi perusahaan retail dalam mengelola beban pajak secara legal dan efisien.
Copyrights © 2025